Gelar Perkara Polres Demak Disorot, Penetapan Pendiri Padepokan Al Anfas Jadi Perdebatan

Table of Contents

RNN.com - 
DEMAK — Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Proses penyidikan yang disebut berjalan cepat kini menjadi sorotan, terutama setelah muncul pertanyaan mengenai tahapan gelar perkara yang dilakukan sebelum dokumen pemeriksaan disebut rampung ditandatangani.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, menilai ada beberapa hal dalam proses tersebut yang perlu dijelaskan secara terbuka. Ia mengaku heran setelah mendapat informasi bahwa pemeriksaan saksi selesai, lalu tidak lama kemudian langsung digelar perkara hingga berujung pada penetapan tersangka.

“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).

Hono mengatakan, penyidik seharusnya menelaah seluruh keterangan secara utuh sebelum mengambil keputusan hukum. Ia menyinggung keterangan empat santri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Menurut informasi yang diterimanya, para santri tersebut menyampaikan tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami langsung peristiwa yang disangkakan.

“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Hal lain yang juga dipertanyakan adalah informasi mengenai hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi yang disebut belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan. Menurut Hono, apabila informasi tersebut benar, maka dasar pelaksanaan gelar perkara perlu dipertanyakan.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.

Hono menegaskan, gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan. Karena itu, ia mengingatkan agar setiap proses dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak menimbulkan kesan terburu-buru.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Keberatan juga disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Ia menjelaskan, saat mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan. Namun setelah pemeriksaan selesai, Bayu menyebut berita acara pemeriksaan belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukum.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.

Tidak lama setelah itu, lanjut Bayu, sejumlah personel kepolisian datang dan menyampaikan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka. MT kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.

Bayu menyatakan pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke Divisi Pengaduan Masyarakat Mabes Polri. Laporan itu, kata dia, diajukan untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Demak, termasuk dugaan adanya tindakan yang dianggap menghambat tugas advokat.

Di sisi lain, Polres Demak hingga berita ini diturunkan menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Meski demikian, polemik terkait cepatnya gelar perkara masih menjadi perbincangan. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penyidikan, terutama terkait dasar gelar perkara dan proses penetapan tersangka terhadap MT.

Persoalan ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menguji proses penyidikan tersebut.(red)

GJI