Empat Santri Al-Anfas Bantah Terlibat dalam Perkara, Keluarga Minta Fakta Diverifikasi

Table of Contents

RNN.com - 
DEMAK — Empat santri perempuan dari Al-Anfas menyampaikan keberatan setelah nama mereka disebut dalam sebuah perkara yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Mereka menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, mengetahui, maupun mengalami peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perkara tersebut.

Keberatan itu mencuat setelah para santri menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026. Pihak keluarga menilai pemanggilan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam berkas perkara.

Menurut keluarga, keempat santri tersebut tidak pernah merasa menjadi korban ataupun saksi atas peristiwa yang dimaksud. Mereka juga mengaku terkejut setelah membaca uraian peristiwa dalam dokumen yang diterima.

“Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa seperti yang disebutkan. Karena itu, kami keberatan jika dikaitkan dengan kejadian yang tidak kami ketahui,” demikian inti keberatan yang disampaikan pihak keluarga, Kamis (11/6/2026).

Keluarga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Mereka berharap seluruh keterangan yang tercantum dalam perkara tersebut dapat diverifikasi kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak yang namanya disebut.

Dalam salah satu keterangan, pihak keluarga juga menyampaikan adanya dokumen pendukung yang dinilai dapat menunjukkan posisi serta aktivitas salah satu santri pada waktu yang dipersoalkan. Dokumen tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan agar penyidik melakukan penelaahan lebih cermat.

Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam sebuah perkara harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam setiap proses hukum.

“Kami meminta agar proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum terverifikasi dengan baik,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap penyidik dapat meninjau kembali dasar pencantuman nama keempat santri tersebut. Mereka menilai proses klarifikasi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak pada nama baik maupun masa depan anak-anak yang bersangkutan.

Kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat Demak. Publik kini menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai alasan pencantuman nama para santri dalam perkara tersebut, sekaligus hasil pemeriksaan yang diharapkan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.

Sementara itu, keluarga menyatakan akan tetap menempuh langkah hukum yang tersedia apabila merasa hak anak-anak mereka dirugikan dalam proses perkara tersebut.(red)

GJI