Empat Kecamatan di Lombok Timur Diusulkan Masuk Fasilitasi RDTR 2027
RNN.com - Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong percepatan penataan ruang wilayah sebagai dasar pengembangan investasi yang tertib dan berkelanjutan. Setelah pada 2024 lalu dua kecamatan mendapat fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian ATR/BPN, pada 2027 mendatang empat wilayah kembali diusulkan untuk memperoleh dukungan serupa.
Empat wilayah tersebut meliputi Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Terara, Sikur, dan Masbagik.
Rencana fasilitasi itu menjadi salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana, pada Selasa (3/6/2026) di Jakarta.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik. Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyiapkan tata ruang yang mampu mendukung investasi, sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan di Gumi Patuh Karya.
Bupati Lombok Timur menilai keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi acuan teknis dalam pengaturan ruang, termasuk untuk perizinan pembangunan perumahan, kawasan usaha, dan berbagai aktivitas pemanfaatan lahan lainnya. Dengan adanya dokumen tersebut, arah pembangunan di daerah dapat berjalan lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
Manfaat RDTR sebelumnya telah terlihat di Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia yang lebih dulu mendapat fasilitasi pada 2024. Keberadaan dokumen tata ruang rinci di dua wilayah tersebut disebut turut memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan nilai investasi.
RDTR sendiri merupakan dokumen perencanaan tata ruang berskala rinci yang memuat arahan pemanfaatan ruang serta peraturan zonasi. Dokumen ini menjadi turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota dan berfungsi sebagai pedoman operasional dalam pengendalian pembangunan.
Selain membahas usulan fasilitasi RDTR, pertemuan tersebut juga membicarakan percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.(win)
