Baznas Lotim Bidik Potensi Zakat dari Dana Jaspel BPJS, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur – Upaya meningkatkan penghimpunan dana zakat terus dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lombok Timur. Kali ini, lembaga tersebut menyasar potensi zakat dari jasa pelayanan (jaspel) yang diterima tenaga kesehatan melalui dana kapitasi dan klaim BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Lombok Timur.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi yang digelar di Aula Baznas Lombok Timur pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan itu diikuti para kepala puskesmas, manajemen rumah sakit daerah, serta pengelola klinik swasta sebagai bagian dari upaya memperluas kesadaran berzakat di lingkungan tenaga kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh optimalisasi pengelolaan zakat selama dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip transparansi.

Menurutnya, sektor kesehatan di Lombok Timur memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, total dana kapitasi dan klaim BPJS yang diterima fasilitas kesehatan di Lombok Timur dalam setahun mencapai sekitar Rp426 miliar.

"Memang tidak seluruh dana tersebut menjadi jasa pelayanan. Namun, bagian jaspel yang diterima secara personal oleh tenaga kesehatan merupakan objek zakat yang dikenakan sebesar 2,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menjelaskan, zakat dihitung dari pendapatan yang diterima individu, seperti dokter, perawat, maupun tenaga medis lainnya. Sebagai ilustrasi, apabila seorang tenaga kesehatan memperoleh jaspel sebesar Rp10 juta, maka zakat yang dikeluarkan sebesar Rp250 ribu.

Pada tahap awal, program tersebut difokuskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan fasilitas kesehatan untuk menyosialisasikan program ini kepada pegawai di lingkungan masing-masing melalui formulir kesediaan menjadi muzaki.

Juaini menambahkan, kebijakan ini serupa dengan mekanisme pemotongan zakat dari tunjangan sertifikasi guru yang selama ini telah berjalan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Terkait pegawai non-Muslim, ia menegaskan tidak ada kewajiban untuk membayar zakat. Namun demikian, pemerintah dan Baznas tetap membuka ruang bagi mereka yang ingin memberikan kontribusi sosial secara sukarela melalui skema infak atau donasi kemanusiaan.

"Bagi pegawai non-Muslim tidak ada kewajiban zakat. Tetapi jika ada yang ingin berpartisipasi secara sukarela, Baznas telah menyiapkan rekening khusus dan penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan umum," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan dan penghimpunan zakat sepenuhnya menjadi kewenangan Baznas, sedangkan pemerintah daerah berperan sebagai pendukung dan fasilitator agar program dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, mengungkapkan bahwa program pengumpulan zakat dari jasa pelayanan tenaga kesehatan sebenarnya bukan hal baru. Program tersebut sempat terhenti karena berbagai dinamika yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, sebelum kembali dijalankan, Baznas terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dari aspek hukum, administrasi, hingga ketentuan syariat Islam.

"Kami tidak ingin melangkah tanpa dasar yang jelas. Semua regulasi kami pelajari secara detail dan dari sisi syariah juga telah dibahas bersama dewan syariah," katanya.

Ia memastikan program tersebut telah memenuhi empat prinsip utama, yakni kepastian regulasi, ketertiban administrasi, kesesuaian syariat, serta tetap sejalan dengan aturan negara.

Dengan adanya optimalisasi zakat dari sektor kesehatan ini, Baznas Lombok Timur berharap penghimpunan dana zakat dapat meningkat signifikan dan pada akhirnya memberikan manfaat lebih luas bagi program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di daerah.(win)

GJI