Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna mendukung program tersebut. “Dari total 15 hektar luas TPA kita, minimal 2 hektar akan dikhususkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang terintegrasi,” ujar Sekda pada Senin (11/5/2026) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, keberadaan TPST nantinya diharapkan mampu mengubah pola pengelolaan sampah di Lombok Timur. Sampah tidak lagi hanya ditumpuk di TPA, tetapi diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi, termasuk kompos hingga energi terbarukan seperti listrik.
Selain kesiapan lahan, pemerintah daerah juga telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang menjadi syarat pengajuan program kepada pemerintah pusat. Dokumen tersebut meliputi RPJPD, RPJMD, RPD 2024-2026, Renstra, Renja, hingga Masterplan Pengembangan Sistem Persampahan dan Roadmap SKK.
Menurut Juaini, langkah pemerintah dalam mempercepat penanganan sampah juga merupakan respons atas aspirasi mahasiswa, termasuk BEM Lotim, yang sebelumnya menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah daerah. Selain persoalan sampah, pemerintah juga tetap memperketat pengawasan distribusi LPG di masyarakat.
“Kami telah berdiskusi dengan adik-adik mahasiswa. Isu sampah ini kita kawal bersama. Terkait LPG, kami juga pastikan pengawasan distribusi lebih ketat agar kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu akibat isu pengisian yang tidak sesuai wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur H. Pathurrahman berharap daerahnya dapat ditetapkan sebagai salah satu lokasi penerima program LSDP. Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah harus berubah agar sampah tidak lagi dianggap sekadar limbah buangan.
Ia menuturkan, melalui sistem TPST nantinya sampah akan diproses menjadi berbagai produk bernilai ekonomi, seperti kompos maupun produk turunan lainnya. Dengan sistem tersebut, hanya residu akhir yang akan dibawa menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Mudah-mudahan bisa kita dapatkan karena kita sedang melengkapi dokumen-dokumennya. Intinya TPST merupakan tempat pengelolaan sampah terpadu, sehingga sampah dapat diolah menjadi produk yang bernilai ekonomi,” ungkapnya.
Saat ini DLH Lombok Timur masih fokus menyelesaikan berbagai dokumen teknis dan administratif yang dibutuhkan. Jika tidak ada perubahan jadwal, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan pada Juni mendatang untuk melihat kesiapan daerah dalam menjalankan program tersebut secara langsung.
Setelah tahapan verifikasi selesai, proses berikutnya akan memasuki tahap penyempurnaan dokumen final hingga November 2026. Tahapan itu nantinya akan diakhiri dengan penandatanganan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah penerima program hibah.(win)