Ketua SBNI Kritik Penempatan Pegawai BUMD dari Unsur Parpol di Agro Selaparang

Table of Contents


RNN.com - 
Lombok Timur — Penempatan pejabat pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agro Selaparang yang disebut berasal dari unsur partai politik menuai sorotan dari kalangan aktivis pemerhati buruh di Kabupaten Lombok Timur. Sorotan tersebut terutama mengarah pada posisi Satuan Pengawas Internal (SPI) di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Lombok Timur, Sarwin, SH, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Menurut Sarwin, Pasal 78 dalam regulasi tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik. Aturan itu dinilai penting untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan netralitas perusahaan daerah dari kepentingan politik praktis.

“Seharusnya Bupati Lombok Timur tidak menempatkan pekerja yang masih aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik di lingkungan BUMD, khususnya pada posisi strategis seperti satuan pengawas internal,” ujar Sarwin saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (9/5/2026).

Ia menegaskan, keberadaan unsur partai politik di tubuh BUMD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat memengaruhi profesionalitas pengelolaan perusahaan daerah. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penempatan pejabat di BUMD Agro Selaparang.

Selain itu, SBNI juga meminta agar seluruh proses rekrutmen dan penempatan pejabat di BUMD dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun pihak BUMD Agro Selaparang terkait kritik yang disampaikan oleh SBNI tersebut.(red)

GJI