Tabrakan di Boalemo Libatkan Pelajar, Korban Wartawan Soroti Minimnya Tanggung Jawab Keluarga Pelaku

Table of Contents


RNN.com - 
Boalemo – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pelajar dan seorang jurnalis terjadi di ruas jalan Trans Sulawesi, Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Selasa (21/4/2026) sore. Insiden tersebut kini menjadi perhatian publik setelah tidak adanya tindak lanjut dari pihak keluarga pelaku hingga beberapa hari setelah kejadian.

Peristiwa bermula ketika korban, seorang wartawan nasional, tengah dalam perjalanan pulang menuju Kota Gorontalo usai menjalankan tugas peliputan di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato. Saat melintas di jalan lurus yang relatif sepi, korban berusaha mendahului sepeda motor di depannya yang dikendarai dua pelajar.

Namun secara tiba-tiba, kendaraan tersebut berbelok ke arah kanan tanpa memberikan tanda, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras menyebabkan korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka di bagian tubuh, termasuk kaki, tangan, serta keluhan nyeri di dada dan tulang ekor.

Di sisi lain, dua pelajar yang terlibat dalam insiden tersebut dilaporkan tidak mengalami cedera serius. Di lokasi kejadian, salah satu pelajar sempat mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Botumoito untuk mendapatkan penanganan medis. Dalam proses tersebut, pelaku kembali menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Aparat kepolisian setempat pun sempat mengarahkan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, mengingat salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur.

Namun, proses mediasi yang diharapkan berjalan lancar justru menemui hambatan. Kehadiran sejumlah pihak dari keluarga pelaku yang didampingi juru bicara memicu perdebatan. Bahkan, salah satu pihak disebut menyatakan bahwa pelajar tersebut tidak bersalah, yang kemudian memperkeruh suasana.

Karena tidak tercapai kesepakatan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Unit Laka Lantas Polres Boalemo. Meski sempat ada permintaan dari pelaku agar penyelesaian dilakukan secara damai, korban memberikan syarat agar orang tua pelaku hadir secara langsung untuk menunjukkan itikad baik.

Sayangnya, hingga Jumat (24/4/2026), atau tiga hari setelah kejadian, korban mengaku belum menerima komunikasi lanjutan maupun permintaan maaf dari pihak pelaku dan keluarganya.

Korban menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya tanggung jawab atas peristiwa yang telah menyebabkan dirinya mengalami cedera serta menghambat aktivitas profesinya.

Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama pengendara muda, agar lebih disiplin dan berhati-hati di jalan raya. Selain itu, penyelesaian pasca kecelakaan secara bertanggung jawab dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(red)

GJI