Pilkades Serentak 2026 di Lombok Timur Dipastikan Jalan, Anggaran dan Aturan Teknis Siap

Table of Contents


RNN.com - 
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Kepastian ini muncul setelah adanya koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terkait implementasi regulasi terbaru.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mengungkapkan bahwa dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades telah tersedia. Dana tersebut saat ini ditempatkan dalam pos belanja tidak terduga dan akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme perubahan APBD agar sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan daerah.

Menurutnya, hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kejelasan lebih rinci, khususnya terkait syarat pencalonan kepala desa. Regulasi ini menjadi acuan penting bagi panitia penyelenggara dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Salah satu poin baru yang disoroti adalah mekanisme jika hanya terdapat satu kandidat. Dalam kondisi tersebut, pemilihan tetap dilaksanakan dengan skema melawan kotak kosong, serupa dengan pemilihan kepala daerah. Kebijakan ini dinilai mampu menghindari praktik pencalonan formalitas yang selama ini kerap terjadi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan aturan untuk situasi khusus, seperti apabila calon kepala desa meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara. Dalam skenario ini, nama dan foto calon tetap dicantumkan di surat suara dengan keterangan tambahan mengenai kondisi yang bersangkutan.

Di sisi lain, isu kesejahteraan perangkat desa yang telah purna tugas turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah berjanji akan mengkaji kemungkinan pemberian pesangon, meskipun keputusan final masih menunggu persetujuan dari kepala daerah.

Tak hanya fokus pada pelaksanaan Pilkades, Pemkab Lombok Timur juga tengah melakukan penataan aset desa, terutama bagi desa hasil pemekaran. Langkah hibah aset direncanakan agar masing-masing desa memiliki kejelasan status kepemilikan dan dapat mengelola administrasinya secara mandiri.

Adapun penetapan jadwal resmi pemungutan suara akan ditentukan melalui Peraturan Bupati. Pemerintah menargetkan tahapan awal Pilkades serentak ini dapat dimulai pada akhir tahun 2026, sekitar November hingga Desember.(win)

GJI