143 Kades Segera Purna Tugas, Pemkab Lombok Timur Jemput Bola ke Pusat Bahas Aturan Baru Desa
RNN.com - Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah proaktif dengan menjalin koordinasi langsung ke pemerintah pusat guna menyikapi perubahan regulasi desa yang terbaru. Upaya ini dipimpin Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, bersama jajaran terkait.
Dalam agenda yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026), rombongan dari Lombok Timur melakukan pertemuan dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, tepatnya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mereka diterima oleh Sekretaris Ditjen Bina Pemdes, Murtono, untuk membahas berbagai aspek implementasi aturan terbaru mengenai desa.
Tidak hanya itu, kunjungan juga dilanjutkan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Di sana, rombongan berdiskusi dengan Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan, Farida Kurnianingrum, serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa, Andre Ikhsan Lubis.
Fokus utama pembahasan adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan revisi kedua dari regulasi sebelumnya. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, serta peningkatan perlindungan hukum bagi perangkat desa.
Konsultasi ini dinilai krusial mengingat pada tahun 2026 terdapat ratusan kepala desa di Lombok Timur yang akan mengakhiri masa jabatannya. Data menunjukkan sebanyak 143 kepala desa akan memasuki masa akhir tugas, sehingga diperlukan kejelasan teknis terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) ke depan.
Melalui langkah koordinasi ini, Pemkab Lombok Timur berharap dapat memastikan seluruh kebijakan dan proses Pilkades berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan desa di wilayahnya.(win)

