Menteri Kehutanan Serahkan Izin Perhutanan Sosial di Lombok Timur, Buka Akses Kelola 560 Hektar Hutan untuk Masyarakat
RNN.com - Lombok Timur – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/3/2026). Kunjungan tersebut berlangsung di kawasan Hutan Lindung yang berada di lokasi wisata edukasi terpadu dan area perkemahan Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri secara simbolis menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di NTB dengan total luasan mencapai 560,57 hektare. Dari jumlah tersebut, lima SK diperuntukkan bagi masyarakat di Lombok Timur, sementara satu lainnya diberikan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Barat.
Program ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan merupakan kebijakan pemerintah pusat yang didorong langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Ia meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal agar lahan yang dikelola dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata.
Menurutnya, kebijakan perhutanan sosial kini membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara sah dan produktif. Ia mengingatkan bahwa akses yang telah diberikan negara harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menjaga kelestarian lingkungan.
Data pemerintah menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, program perhutanan sosial secara nasional telah mencakup sekitar tiga juta hektare kawasan hutan dengan jumlah penerima manfaat mencapai 1,34 juta kepala keluarga. Sementara itu di NTB, pemerintah masih mengidentifikasi potensi lahan sekitar 90 ribu hektare yang berpeluang untuk didistribusikan melalui skema serupa.
Selain penyerahan SK, pemerintah juga tengah mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan kawasan terintegrasi yang melibatkan kegiatan produksi hingga pengolahan hasil panen. Program tersebut difokuskan pada tiga wilayah di NTB, yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melihat program ini sebagai peluang besar dalam menekan angka kemiskinan. Ia menyebutkan bahwa sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur sebagian besar berada di wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan.
Menurutnya, kebijakan perhutanan sosial memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini hidup di sekitar kawasan hutan namun memiliki keterbatasan akses dalam pengelolaannya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tengah menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan mengajukan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben agar dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, sejumlah pejabat tinggi pratama kementerian, Asisten I Pemerintah Provinsi NTB, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta kelompok masyarakat penerima SK perhutanan sosial.(win)

