DPRD Lotim Gelar Paripurna, Dua Raperda Strategis Menuju Lombok Timur SMART Segera Disahkan

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur – Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menghadiri Rapat Paripurna IX Masa Sidang II DPRD Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD, Kamis (5/3/2026). Agenda rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap kedua rancangan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada DPRD Lombok Timur atas inisiatif serta proses pembahasan yang telah dilakukan hingga tahap harmonisasi.

Menurutnya, kehadiran regulasi mengenai masyarakat hukum adat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak komunitas adat di daerah. Selain itu, keberadaan masyarakat adat dinilai memiliki peran besar dalam menjaga nilai-nilai budaya yang dapat menjadi benteng terhadap pengaruh negatif globalisasi.

Ia menambahkan bahwa nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat adat dapat menjadi sumber pembelajaran dalam membangun karakter masyarakat, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membawa berbagai perubahan sosial.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah, pemerintah daerah berharap aturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi para pelaku industri pariwisata di Lombok Timur. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong pengembangan sektor wisata yang berdaya saing tinggi namun tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mengedepankan kearifan lokal.

Lebih jauh, sektor pariwisata dinilai memiliki potensi besar dalam membuka peluang kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, pariwisata juga dapat memperkuat identitas budaya daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah daerah meyakini bahwa penetapan dua peraturan daerah ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung visi pembangunan Lombok Timur SMART, yaitu Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan. Namun demikian, keberhasilan implementasinya memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, unsur Forkopimda hingga masyarakat.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kerja sama dan kebersamaan dalam membangun Lombok Timur agar semakin maju dan sejahtera.

Sebelumnya, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, Saeful Bahri, dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan pengakuan resmi sekaligus perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Lombok Timur.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Peraturan ini diarahkan untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata yang lebih modern melalui inovasi serta pemanfaatan transformasi digital.

Selain meningkatkan daya saing pariwisata daerah, aturan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat identitas budaya, melestarikan warisan budaya dan alam, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Sebelum sampai pada tahap paripurna, kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui serangkaian pembahasan intensif dan mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Meski terdapat beberapa penyesuaian redaksional setelah proses fasilitasi, substansi dari kedua aturan tersebut tetap dipertahankan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Selong, unsur Forkopimda, para asisten daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.(win)

GJI