Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (18/03/2026), bertepatan dengan kegiatan penyaluran zakat bagi aparatur pemerintah daerah dan masyarakat, serta peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah.
Dalam keterangannya, Bupati Hairul Warisin menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Juaini Taofik didasarkan pada hasil evaluasi kinerja selama lebih dari satu tahun terakhir. Ia menilai, peran sekda tersebut cukup signifikan dalam menjaga stabilitas serta efektivitas koordinasi antar organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, komunikasi yang terjalin antara Sekda dengan jajaran OPD berjalan harmonis, sehingga mampu mendukung kelancaran roda pemerintahan. Selain itu, hubungan kerja antara dirinya sebagai kepala daerah dengan Sekda juga dinilai solid dan produktif.
Tak hanya mengacu pada penilaian internal, proses penetapan tersebut juga melalui tahapan seleksi oleh panitia seleksi (pansel). Hasilnya, Juaini Taofik dinyatakan memenuhi kriteria dan lolos untuk diajukan ke pemerintah pusat.
Bupati menambahkan, konsep dan gagasan yang ditawarkan Juaini Taofik dalam melanjutkan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan tersebut.
Setelah melalui seluruh tahapan, termasuk persetujuan dari pemerintah pusat yang dinyatakan sesuai ketentuan, akhirnya penetapan kembali jabatan Sekda Lombok Timur tersebut resmi dilakukan.
Dengan keputusan ini, diharapkan kinerja pemerintahan Kabupaten Lombok Timur ke depan semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(win)