Titip Rp500 Juta, Direktur Vendor Chromebook di Lotim Klaim Upaya Pulihkan Kerugian Negara

Table of Contents

RNN.com - Lombok Timur - 
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur memasuki babak baru. Salah satu terdakwa, Salmukin, menyerahkan dana sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebagai titipan pengganti kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.

Salmukin yang memimpin CV Cerdas Mandiri menitipkan dana melalui keluarganya. Pihak kejaksaan memastikan uang itu telah masuk ke rekening penampungan resmi dan dijaga sesuai prosedur. Dana tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari pemenuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Sabtu (14/02/2026).

Kasus ini sendiri menjerat enam orang. Selain Salmukin, terdapat mantan pejabat dinas pendidikan berinisial AS, pejabat pembuat komitmen berinisial A, serta sejumlah pihak swasta, yakni MJ dari PT JO Press, LH dari PT Temprina Media Grafika, dan LA dari PT Dinamika Indo Media. Seluruhnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Melalui keterangan resminya di media sosial, kejaksaan menjelaskan bahwa uang pengganti dalam perkara korupsi merupakan kewajiban terpidana untuk mengembalikan nilai kerugian negara yang dinikmati. Aturan memberi batas waktu satu bulan setelah putusan inkracht bagi terpidana untuk melunasi. Jika lalai, jaksa dapat menyita dan melelang aset. Apabila aset tak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketetapan hakim.

Langkah penitipan dana oleh terdakwa dinilai sebagai sinyal kooperatif dalam proses hukum. Meski demikian, majelis hakim tetap akan menentukan besaran tanggung jawab dan hukuman akhir setelah seluruh rangkaian persidangan rampung.(win)

GJI