THR PPPK Paruh Waktu di Lotim Masih Menunggu Aturan Pusat, Bupati Minta Gaji Dibayar Sebelum Lebaran

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur – Polemik mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi fokus pembahasan dalam rapat terbatas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Rabu (25/02/2026). Isu tersebut mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Rapat yang dipimpin Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik itu turut dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, serta Kepala BKPSDM.

Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat memastikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Pasalnya, kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Biasanya pemberian THR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti dengan peraturan atau keputusan bupati yang mengatur teknis pelaksanaannya, termasuk siapa saja yang berhak menerima,” ujarnya usai rapat.

Menurutnya, Pemkab Lombok Timur memilih bersikap cermat agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kendati demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipasi apabila regulasi tersebut terbit dalam waktu dekat.

Dalam pertemuan itu, Bupati Haerul Warisin juga menekankan pentingnya percepatan pembayaran hak-hak pegawai menjelang Idul Fitri. Ia menginstruksikan agar seluruh tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta gaji PPPK paruh waktu untuk Januari hingga Maret segera diselesaikan sebelum Lebaran.

Saat ini tercatat sekitar 10.998 PPPK paruh waktu di Lombok Timur, atau hampir 11 ribu orang, yang tersebar di berbagai OPD, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh pembayaran gaji tersebut rampung sebelum hari raya.

Juaini menambahkan, secara prinsip kepala daerah menginginkan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh aparatur. Jika PNS dan PPPK penuh waktu menerima THR, maka PPPK paruh waktu juga diharapkan memperoleh hak yang sama. Namun, kepastian tersebut tetap harus menunggu dasar hukum resmi melalui keputusan bupati.

Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang cukup besar, kesiapan administrasi dan ketersediaan anggaran menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Saat ini, seluruh OPD diminta bergerak cepat menyiapkan data dan proses pencairan, sembari menunggu terbitnya regulasi sebagai payung hukum pemberian THR.(win)

GJI