SPN NTB Soroti Pengusaha Abai BPJS Ketenagakerjaan, Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Menanti

Table of Contents

RNN.com
- Nusa Tenggara Barat — Praktik pengabaian kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai masih marak terjadi. Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh oknum pengusaha, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja hingga tidak menyetorkan iuran meski telah memotong gaji karyawan.

Ketua DPD SPN NTB, Lalu Wira Sakti, menyatakan bahwa kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun dalam praktiknya, masih ditemukan perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut.

Menurutnya, ada perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi iuran tidak disetorkan secara rutin. Sementara itu, potongan iuran tetap diambil dari upah pekerja setiap bulan. Tindakan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipungut dari pekerja dapat dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

SPN NTB juga menyoroti praktik lain yang dinilai merugikan pekerja, yakni pemotongan iuran jaminan sosial terhadap karyawan yang ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penipuan yang merugikan pekerja sekaligus berdampak pada sistem jaminan sosial nasional.

Kewajiban pemberi kerja sendiri telah ditegaskan dalam Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011, yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta memungut dan menyetorkan iuran secara tertib.

SPN NTB menilai pengabaian terhadap kewajiban ini sama dengan mengabaikan perlindungan sosial dan keselamatan kerja buruh. Di tengah kondisi upah pekerja yang relatif terbatas, jaminan sosial disebut menjadi hak mendasar yang harus dipenuhi.

Karena itu, SPN NTB mendesak aparat penegak hukum, pengawas ketenagakerjaan, dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Serikat pekerja berharap penegakan hukum yang konsisten dapat memberi efek jera sekaligus memastikan hak-hak buruh terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI