Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Pesisir, Pemkab Lotim Perkuat Kepastian Hukum di Ekas Buana
RNN.com - Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyerahkan puluhan sertifikat hak atas tanah kepada warga pesisir di Desa Ekas Buana sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas aset masyarakat nelayan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih pada Kamis (12/2/2026).
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa seluruh proses sertifikasi tidak dipungut biaya. Ia memastikan warga tidak perlu mengeluarkan dana apa pun dalam pengurusan dokumen tersebut. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap perlindungan hak masyarakat pesisir.
Dalam kesempatan itu, bupati juga mengajak warga menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan kawasan nelayan tersebut. Ia menyebut area itu akan dikembangkan sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk rencana pembentukan koperasi yang dikelola warga setempat. Kebersihan dan keamanan kawasan, menurutnya, akan menjadi perhatian bersama dan bahkan direncanakan menjadi bagian dari program penilaian lingkungan.
Program sertifikasi ini diinisiasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur melalui kolaborasi lintas sektor. Sebanyak 87 bidang tanah berhasil memperoleh legalitas dalam tahap awal pelaksanaan.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut merupakan bagian dari agenda strategis nasional. Sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian ATR/BPN difokuskan pada pemberian kepastian hukum atas lahan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.
Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong warga untuk mengurus legalisasi aset guna mencegah sengketa lahan di kemudian hari. Penyelesaian konflik agraria juga diklaim akan diperkuat melalui tim reforma agraria.
Ke depan, program serupa direncanakan menjangkau wilayah lain seperti Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Sambelia, dan Kecamatan Sembalun, sehingga semakin banyak masyarakat pesisir memperoleh kepastian hak atas tanah mereka.(win)

