Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Kekerasan Antar Wali Santri ke Tahap Penyidikan

Table of Contents

RNN.com
- Lombok Timur – Aparat dari Polsek Aikmel resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua wali santri di Kecamatan Aikmel ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti awal yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kepastian peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek.Aikmel tertanggal 14 Februari 2026. Unit Reserse Kriminal menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman atas laporan korban.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, SH, menjelaskan bahwa hasil klarifikasi dan pengumpulan alat bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan. Karena itu, perkara yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan kini resmi naik ke penyidikan, Jumat (20/02/2026).

Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban yang berlokasi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Korban berinisial S (38) dilaporkan mengalami cedera serius berupa patah gigi akibat dugaan pemukulan oleh terlapor berinisial MS (36). Keduanya diketahui sama-sama merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah setempat.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, yang memuat ancaman hukuman penjara minimal dua tahun enam bulan.

Dengan dimulainya tahap penyidikan, penyidik kini mempersiapkan serangkaian langkah lanjutan, termasuk gelar perkara serta kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan yang berlaku.(win)

GJI