Kejari Lombok Timur Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Pidana, Narkotika Dominasi

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar di area belakang Kantor Kejari Lombok Timur pada Rabu (11/2/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, serta dihadiri perwakilan Lapas Selong dan Polres Lombok Timur.

Total terdapat 75 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Mayoritas berasal dari kasus narkotika, yakni 42 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 163,354 gram dan ganja 1.048,25 gram, berikut perlengkapan terkait seperti alat hisap dan korek api gas.

Sebagian barang bukti sabu sebelumnya telah dimusnahkan saat tahap penyidikan atau digunakan untuk keperluan uji laboratorium narkotika dan psikotropika di BPOM Mataram. Sementara barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa yang disimpan untuk kebutuhan pembuktian selama proses persidangan.

Selain perkara narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), berupa pakaian dan sarung. Ada pula barang bukti dari tiga perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) seperti kayu dan kabel.

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Lombok Timur menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Selong dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya terkait tugas di bidang pidana umum dan pengelolaan barang bukti.

“Pemusnahan ini penting untuk mencegah penumpukan, risiko kehilangan, maupun kerusakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan pengawasan ketat dan menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara pidana di Lombok Timur.(win)

GJI