Dugaan Pungli Program TORA Sekaroh Naik ke Penyidikan, Kejari Lotim Periksa Puluhan Saksi

Table of Contents
RNN.com
- Lombok Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi pungutan liar dalam pelaksanaan program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyampaikan bahwa status perkara resmi dinaikkan sejak 3 Februari 2026. Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan di kantor Kejari Lombok Timur, Kamis (05/02/2026).

Menurutnya, tim jaksa mendapati dugaan praktik penarikan biaya kepada warga yang mengajukan pengelolaan lahan di kawasan hutan. Pungutan tersebut disebut dilakukan oleh oknum aparat desa dengan alasan biaya pengurusan awal program PPTPKH yang diarahkan menjadi program TORA hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nilai pungutan yang diminta kepada warga bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap bidang tanah. Padahal, biaya tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang sah dan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Data sementara menunjukkan jumlah pemohon program TORA di Desa Sekaroh mencapai sekitar 1.182 orang. Dalam proses awal penanganan perkara, penyidik telah meminta keterangan dari 35 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, organisasi perangkat daerah, hingga instansi kementerian terkait.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menuturkan bahwa timnya tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk pendalaman perkara. Penyidik dijadwalkan memanggil kembali sejumlah pihak guna melengkapi alat bukti.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo. Ia menegaskan, hasil klarifikasi menunjukkan tidak ada aturan resmi yang membolehkan penarikan biaya kepada calon penggarap lahan, terlebih jika disertai janji penerbitan SHM.

Dari penelusuran sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat sekitar 500 permohonan telah diajukan masyarakat. Namun, berdasarkan pengecekan sampel oleh penyidik, sekitar 100 kepala keluarga diduga telah dimintai sejumlah uang.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah adanya pengaduan warga pada 2025. Kejari Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara secara terbuka dan profesional guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI