Dugaan Perundungan Siswa SD di Lombok Timur Diselidiki, DPRD Dorong Pendampingan Korban dan Evaluasi Sekolah

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur — Isu perundungan terhadap siswa sekolah dasar kembali mencuat di Kabupaten Lombok Timur. Dugaan kasus yang melibatkan seorang anak di tingkat SD ini memicu perhatian serius dari DPRD Lombok Timur dan sejumlah pihak terkait perlindungan anak.

Ketua DPRD Lombok Timur, Muhamad Yusri, menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan ruang terjadinya kekerasan.

Menurut Yusri, hingga kini kronologi kejadian masih belum jelas. Ia menyebut adanya perbedaan keterangan, di mana sebagian pihak menyatakan korban terjatuh sendiri, sementara versi lain menyebut adanya tindakan kekerasan dari teman sebaya.

“Perlu ada kejelasan fakta. Karena itu kita tidak bisa menyimpulkan sebelum ada penelusuran menyeluruh,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026).

Sebagai tindak lanjut, DPRD melalui Komisi II berencana melakukan penelusuran langsung. Selain itu, Yusri meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) segera turun tangan untuk memberikan dukungan psikologis kepada anak yang diduga menjadi korban.

Dalam waktu dekat, DPRD juga akan meminta keterangan resmi dari pihak sekolah, UPTD setempat, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur guna memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa tersebut. Ia mengingatkan bahwa tenaga pendidik memiliki peran penting dalam memantau kondisi sosial dan emosional siswa di lingkungan sekolah.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, Dr. Ust. Djamaluddin. Ia menilai persoalan perundungan tidak bisa dipandang sepele karena dapat berdampak panjang pada kondisi mental anak.

Djamaluddin menekankan bahwa penanganan harus mencakup pemulihan korban sekaligus pembinaan terhadap anak yang diduga sebagai pelaku. Mengingat seluruh pihak masih berusia anak, pendekatan yang mengedepankan keadilan restoratif dinilai lebih tepat.

“Yang terpenting adalah perbaikan perilaku dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.

Sebagai upaya pencegahan, Komisi II mengapresiasi inisiatif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur yang telah mendorong optimalisasi peran guru piket di sekolah. Meski demikian, evaluasi menyeluruh tetap akan dilakukan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

DPRD Lombok Timur berharap keterlibatan aktif orang tua dan pihak sekolah dalam menanamkan nilai moral serta etika kepada anak dapat menjadi langkah nyata menekan potensi perundungan di lingkungan pendidikan.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI