Dugaan Pembatasan Akses Liputan di Pemkab Lombok Barat, Organisasi Pers Desak Evaluasi Total

Table of Contents

RNN.com
Lombok Barat – Polemik mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat setelah sejumlah jurnalis dan pengelola media mengeluhkan adanya dugaan pembatasan akses peliputan pada agenda resmi pemerintah daerah. Isu ini berkembang menjadi sorotan serius karena dinilai berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, Sabtu (21/02/2026).

Sejumlah wartawan mengaku tidak lagi menerima undangan untuk meliput kegiatan penting, mulai dari peresmian proyek pembangunan hingga rapat koordinasi strategis. Padahal, beberapa media yang tidak diundang disebut telah lama aktif meliput kegiatan di lingkup Pemkab Lombok Barat selama bertahun-tahun.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lombok Barat, Idrus Jalmonandi, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi undangan. Ia menegaskan, pembatasan yang didasarkan pada kedekatan atau preferensi tertentu dapat mengarah pada praktik diskriminatif terhadap insan pers.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Jika akses dibatasi, maka fungsi itu tidak berjalan maksimal,” ujarnya.

Kritik serupa datang dari Pembina Gabungan Jurnalis Investigasi NTB (GJI NTB), Aminuddin yang akrab disapa Babe Amin. Ia menyebut pihaknya menerima sejumlah aduan dari anggota yang mengaku kesulitan memperoleh akses wawancara dengan pejabat daerah dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, situasi ini berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang independen dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi. Informasi yang beredar menyebutkan pembatasan undangan dilakukan atas pertimbangan efisiensi kegiatan. Namun alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan para jurnalis.

Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Setiap pembatasan akses informasi yang tidak proporsional dikhawatirkan berdampak pada berkurangnya transparansi serta melemahnya pengawasan publik terhadap kebijakan dan proyek pemerintah.

Organisasi wartawan di daerah itu mendesak agar dilakukan dialog terbuka antara pemerintah daerah dan seluruh unsur media. Mereka juga mendorong keterlibatan Dewan Pers serta Pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan prinsip keterbukaan informasi tetap dijaga.

Para jurnalis berharap polemik ini segera diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif. Bagi mereka, keterbukaan bukan hanya kepentingan media, melainkan hak masyarakat Lombok Barat untuk memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tanpa sekat.(win)

GJI