Diduga Aniaya Wali Santri Hingga Gigi Patah di Aikmel, Seorang Ibu Dilaporkan ke Polisi

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur – Insiden kekerasan antar wali santri terjadi di wilayah Aikmel, Lombok Timur. Seorang perempuan berinisial MS (36) dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama wali santri berinisial S (38) hingga menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian mulut.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri. Kejadian ini diduga merupakan buntut dari persoalan yang melibatkan anak masing-masing di lingkungan pondok pesantren sehari sebelumnya.

Menurut keterangan yang dihimpun, perselisihan antar anak terjadi pada Selasa (3/2/2026). Saat itu, anak terlapor disebut terlibat cekcok dengan anak korban. Merasa perlu menyelesaikan persoalan, pihak korban mendatangi sekolah untuk memberikan teguran agar konflik antar anak tidak berlanjut.

Namun situasi justru memanas keesokan harinya. Terlapor mendatangi kediaman korban dan sempat melontarkan kata-kata keras. Ketika korban keluar menemui, terjadi keributan yang berujung dugaan pemukulan.

Korban mengaku mengalami pukulan di area mulut hingga dua gigi bagian depan bawah patah serta luka di rongga mulut. Ia kemudian mendapatkan pemeriksaan medis di Puskesmas Aikmel untuk keperluan visum.

Warga sekitar yang mengetahui keributan tersebut berupaya melerai agar situasi tidak semakin buruk. Meski begitu, korban tetap memilih menempuh jalur hukum.

Laporan resmi diterima Polsek Aikmel pada malam hari sekitar pukul 19.30 WITA. Aparat menyatakan proses penanganan tengah berjalan.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terlapor dijerat pasal terkait tindak penganiayaan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan, terlebih jika berkaitan dengan konflik antar anak di lingkungan pendidikan.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI