500 Lahan Warga Kelayu Jorong Masuk Program PTSL 2026, Sertifikasi Diprioritaskan
RNN.com - Lombok Timur – Upaya percepatan legalisasi aset tanah masyarakat kembali digulirkan pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahun 2026 ini, sebanyak 500 bidang tanah di Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, resmi masuk dalam alokasi program tersebut pada Selasa (24/02/2026).
Pemerintah kelurahan menyebutkan bahwa kuota tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi awal bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski angka yang diterima sudah ditentukan, proses validasi tetap akan mengacu pada hasil pengecekan administrasi dan kondisi di lapangan.
Lurah Kelayu Jorong, Rifki Martapati, menerangkan bahwa tahapan pendataan dan verifikasi menjadi langkah penting sebelum penerbitan sertifikat dilakukan. Ia menegaskan, seluruh proses akan disesuaikan dengan ketentuan dari BPN agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tepat sasaran.
Program PTSL sendiri dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, khususnya bagi masyarakat yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Dengan terdaftarnya tanah dalam program tersebut, diharapkan risiko sengketa dapat diminimalkan serta nilai ekonomi aset masyarakat meningkat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi warga antara lain dokumen kepemilikan tanah seperti surat jual beli, hibah, atau warisan. Selain itu, pemohon wajib melampirkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan terbaru yang telah dilunasi, serta fotokopi identitas diri berupa KTP.
Pihak kelurahan saat ini masih melakukan inventarisasi untuk memastikan jumlah pasti bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan objek PTSL secara menyeluruh di wilayah tersebut.
Selama ini, pemerintah kelurahan mengaku belum menemukan persoalan sengketa lahan yang signifikan di Kelayu Jorong. Kondisi tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program hingga tahap penerbitan sertifikat.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersedia guna memperoleh legalitas tanah secara resmi, sekaligus mendukung penataan administrasi pertanahan yang lebih baik di Lombok Timur.(win)

