Sekda Lombok Timur Sampaikan Sikap Pemda atas Dua Raperda Strategis di Paripurna DPRD

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyatakan dukungan dan pandangan resminya terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II rapat kedua, yang digelar di Rupatama DPRD Lombok Timur, Selasa (6/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Lombok Timur diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik. Agenda utama paripurna adalah penyampaian pendapat eksekutif atas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sekda menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang dijamin oleh undang-undang. Ia menegaskan, baik kepala daerah maupun DPRD memiliki legitimasi yang sama untuk menginisiasi Raperda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Atas pengajuan dua Raperda tersebut, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada DPRD Lombok Timur. Menurut Sekda, langkah legislatif ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi sejak awal tahun 2026.

Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah menilai regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Keberadaan masyarakat hukum adat, kata Sekda, diakui secara konstitusional selama tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dinamika sosial yang berkembang. Raperda ini dinilai sejalan dengan arah pembangunan daerah dalam RPJMD Lombok Timur 2024–2029, khususnya dalam penguatan ketahanan sosial dan pelestarian nilai budaya.

Sementara itu, untuk Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Sekda menekankan perlunya penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Ia menilai sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga identitas budaya dan kelestarian lingkungan.

Raperda tersebut diharapkan mampu merespons perkembangan teknologi, digitalisasi, serta inovasi dalam pengelolaan pariwisata daerah. Selain mendorong peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, regulasi ini diharapkan tetap menempatkan kearifan lokal sebagai kekuatan utama pariwisata Lombok Timur.

Menutup penyampaiannya, Sekda berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI