Rekening Bermasalah Tak Gugurkan Bantuan, Dinas Koperasi Lotim Beri Ruang Perbaikan Data

Table of Contents

RNN.com
- Lombok Timur – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur memastikan bahwa pelaku usaha penerima bantuan yang terkendala rekening tidak aktif masih memiliki peluang untuk tetap mendapatkan bantuan, selama segera melakukan pembaruan data sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi Lombok Timur, Zulkarnain, menyampaikan bahwa temuan rekening tidak aktif baru diketahui setelah tahapan pengusulan bantuan berjalan. Padahal, pada proses awal pendataan hingga verifikasi, seluruh calon penerima telah menyampaikan bahwa rekening yang digunakan berada dalam kondisi aktif dan layak pakai.

“Di awal semua sudah diverifikasi, termasuk rekening dan dokumen pendukung. Mereka juga menandatangani surat pernyataan. Namun di tengah proses, ada rekening yang berubah status menjadi tidak aktif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2025).

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Koperasi memberikan kebijakan berupa penggantian nomor rekening baru yang masih aktif, terutama dari bank yang sama. Penggantian ini bersifat administratif dan tidak mengulang proses verifikasi dari awal.

“Tidak ada verifikasi ulang, karena itu hanya penyesuaian data. Dana tetap disalurkan langsung ke rekening penerima, bukan lewat dinas,” tegas Zulkarnain.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, sehingga perubahan data rekening masih dapat diakomodasi selama belum melewati tenggat waktu yang ditentukan. Meski demikian, pihaknya tetap meminta penerima bantuan untuk segera merespons agar tidak terjadi kendala lanjutan.

“Kami masih memberi toleransi dengan melihat kondisi di lapangan. Tapi kalau sampai batas waktu tidak ada pembaruan, dana bantuan harus dikembalikan ke kas daerah sesuai aturan,” jelasnya.

Zulkarnain menegaskan bahwa kepemilikan rekening aktif merupakan syarat mutlak dalam program bantuan tersebut. Apabila syarat itu tidak dipenuhi hingga waktu yang ditetapkan, maka bantuan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Selain persoalan teknis, ia juga menyoroti tantangan lain dalam pelaksanaan program, seperti keterbatasan sumber daya manusia di lapangan. Menurutnya, masih ada petugas yang bekerja optimal namun belum terakomodasi dalam skema kepegawaian maupun anggaran daerah.

“Ini fakta di lapangan yang juga perlu menjadi perhatian. Program berjalan, tapi dukungan SDM belum sepenuhnya ideal,” katanya.

Ke depan, ia berharap adanya penguatan koordinasi, peningkatan sosialisasi, serta dukungan kebijakan yang lebih adaptif agar program pemberdayaan UKM benar-benar memberikan manfaat maksimal dan tidak merugikan pelaku usaha kecil yang telah patuh secara administratif.

“Dinas bekerja sesuai regulasi. Untuk kebijakan yang lebih luas, tentu menjadi kewenangan pimpinan daerah,” pungkasnya.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI