Legalitas Merek PITI Ditegaskan Negara, Gugatan Dinilai Tak Memiliki Fondasi Kuat
RNN.com - Jakarta — Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah pimpinan pusat organisasi tersebut menegaskan bahwa status hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia telah sah dan dilindungi penuh oleh negara. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Ipong, dasar kepemilikan merek PITI tidak berdiri pada klaim sepihak, melainkan pada sertifikat resmi yang diterbitkan negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sertifikat merek tersebut diterbitkan setelah melalui seluruh tahapan hukum yang diwajibkan, mulai dari pemeriksaan administratif hingga penilaian substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia telah terdaftar sejak 2019 dan memiliki masa perlindungan hingga 2028. Dengan status tersebut, merek PITI memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat diganggu gugat tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
Sejumlah ahli hukum kekayaan intelektual menilai, sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yakni siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah, dialah pemilik yang diakui hukum. Pendekatan ini menempatkan sertifikat negara sebagai alat bukti utama, bukan klaim historis atau penggunaan lama yang tidak tercatat secara resmi.
“Penerbitan sertifikat berarti negara telah memastikan tidak adanya pelanggaran atau itikad tidak baik dalam pendaftaran. Jika itu dipersoalkan tanpa bukti kuat, maka yang dipertanyakan bukan hanya pemilik merek, tetapi juga kewenangan negara,” ujar salah satu pengamat hukum yang mengikuti jalannya perkara.
Lebih lanjut, para pakar menilai gugatan terhadap merek yang telah terdaftar berpotensi mengganggu kepastian hukum. Jika klaim semacam itu dikabulkan tanpa dasar yuridis yang solid, maka sistem perlindungan merek nasional dapat kehilangan kredibilitas dan menimbulkan ketidakpastian bagi organisasi maupun pelaku usaha di Indonesia.
Hingga saat ini, sertifikat merek PITI masih tercatat aktif dan sah. Tanpa adanya bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran prosedur atau pendaftaran dengan itikad buruk, gugatan yang diajukan dinilai rawan ditolak. Publik dan kalangan pemerhati hukum pun terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.(red)
