Koalisi 15 Organisasi Pers Nasional Minta Negara Hadir, Penusukan Wartawan di Banggai Laut Didorong Masuk Ranah Percobaan Pembunuhan Berencana
RNN.com - Banggai Kepulauan, 13 Januari 2026 – Kasus penusukan terhadap seorang wartawan bernama Faisal di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, memantik reaksi keras dari komunitas pers nasional. Sebanyak 15 organisasi pers dari berbagai latar belakang menyatakan sikap bersama, mengecam tindakan kekerasan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.
Peristiwa berdarah itu dinilai tidak berdiri sendiri. Koalisi menilai terdapat indikasi kuat bahwa serangan dilakukan secara terencana, terlebih aksi penusukan terjadi di hadapan istri korban dan didahului rangkaian pengintaian. Atas dasar itu, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian RI untuk memberikan perhatian khusus dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara maksimal dengan jeratan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana biasa. Menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu atau memfasilitasi aksi tersebut. Ia meminta kepolisian bergerak cepat mengamankan siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang berperan dalam persiapan aksi.
Senada dengan itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti keberadaan seorang rekan pelaku berinisial S yang disebut-sebut mendampingi pelaku utama sebelum hingga saat kejadian. Ia menilai, peran pihak tersebut harus ditelusuri secara objektif. Bila ditemukan unsur turut serta, pembiaran, atau tidak adanya upaya pencegahan, maka status hukumnya patut ditingkatkan sesuai ketentuan pidana.
Dari sisi akademik, pakar hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menyatakan bahwa rangkaian peristiwa yang terungkap telah memenuhi unsur niat jahat dan perencanaan. Ancaman yang disampaikan jauh hari sebelum kejadian serta adanya pengintaian berulang menjadi indikator kuat bahwa kasus ini layak diproses menggunakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Koalisi juga menyoroti dugaan kelalaian aparat dalam menangani ancaman sebelumnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku sempat melontarkan ancaman kekerasan di hadapan aparat kepolisian saat proses mediasi, namun tidak direspons dengan langkah pencegahan yang memadai. Kondisi ini dinilai berkontribusi terhadap terjadinya tindak kekerasan.
Sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap praktik intimidasi serta kekerasan terhadap insan pers, 15 organisasi menyatakan berdiri dalam satu barisan, di antaranya PRIMA, IWO Indonesia, FPII, SWI, AMI, PJID-N, PWO Dwipa, GWI Banten, Insan Pers Keadilan, AJI, SMSI, IJTI, PWRI, PPWI, dan SPI.
Dalam pernyataan resminya, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana terhadap pelaku, penangkapan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, pengamanan seluruh alat bukti termasuk kendaraan yang digunakan, serta keterlibatan langsung Presiden RI dan Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Koalisi menegaskan, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi jurnalis dan menjamin kebebasan pers di Indonesia.(red)
