DPRD Lombok Timur Bahas Dua Raperda Strategis, Fokus Perlindungan Adat dan Pariwisata Berkelanjutan

Table of Contents

RNN.com
- Lombok Timur -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I pada Senin (5/1/2025) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, serta unsur Forkopimda dan jajaran OPD terkait.

Dalam agenda paripurna itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan sebagai inisiatif dewan. Dua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Mustayib menjelaskan, Raperda mengenai masyarakat hukum adat disusun sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang jelas bagi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Lombok Timur, sehingga mereka dapat berkembang secara bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa materi muatan Raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme identifikasi masyarakat adat melalui pembentukan panitia khusus, pengaturan penyelesaian konflik atau sengketa adat, hingga penegasan hak dan kewajiban masyarakat adat dalam kehidupan bernegara. Seluruh pengaturan itu diarahkan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang adil dan inklusif.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan sektor pariwisata daerah agar lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat lokal.

Menurut Mustayib, konsep pengembangan pariwisata dalam Raperda tersebut tetap berpijak pada nilai-nilai religius, kearifan lokal, serta prinsip pelestarian lingkungan. Selain itu, substansinya telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur periode 2024–2038, yang mencakup pengembangan industri pariwisata, destinasi unggulan, strategi pemasaran, serta penguatan kelembagaan.

Di akhir penyampaiannya, Mustayib menegaskan bahwa proses penyusunan kedua Raperda telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya kedua rancangan tersebut sebagai Raperda inisiatif DPRD, diharapkan pembahasan lanjutan hingga tahap pengesahan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.(

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI