Diduga Langgar Kontrak, Proyek Jalan Kampus Unsam Dikerjakan Tengah Malam Usai Masa Kontrak Berakhir

Table of Contents

RNN.com
Langsa Lama — Aktivitas pengaspalan jalan lingkungan kampus di kawasan pintu gerbang menuju Fakultas Ekonomi Universitas Samudra menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan fisik proyek tersebut masih terpantau berlangsung pada malam pergantian tahun, meski masa kontrak pelaksanaan disebut telah berakhir beberapa hari sebelumnya.


Berdasarkan pemantauan lapangan, pekerjaan pengaspalan terlihat masih berjalan pada Selasa malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan pelaksana proyek terhadap ketentuan kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Dari informasi papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan peningkatan jalan lingkungan kampus dari pintu gerbang menuju Fakultas Ekonomi Unsam. Proyek itu tercatat memiliki nilai anggaran lebih dari Rp3,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 40 hari kalender dan tanggal berakhir kontrak pada 26 Desember 2025.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih berlangsung setelah batas waktu kontrak terlewati. Hal ini memicu dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan proyek, termasuk potensi kelalaian pengawasan dari pihak terkait.

Sorotan terhadap proyek ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, proyek pengerasan jalan di kawasan pintu masuk kampus Unsam juga sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tumpang tindih kegiatan dan perbedaan nilai anggaran pada papan proyek yang dipasang dalam waktu berdekatan.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap pekerjaan yang dibiayai oleh APBN wajib dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Apabila pekerjaan tetap dilanjutkan setelah masa kontrak berakhir tanpa adendum resmi, maka berpotensi menimbulkan sanksi, mulai dari denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam penyedia jasa.

Selain itu, jika ditemukan unsur kesengajaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara, maka persoalan ini dapat berlanjut ke ranah hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Di tengah polemik tersebut, beredar pula kabar di lingkungan masyarakat sekitar yang menyebut adanya dugaan “orang kuat” di balik proyek tersebut. Isu ini masih bersifat informasi lapangan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Menanggapi hal itu, seorang aktivis LSM di Kota Langsa, Zulfadli, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah resmi dengan melaporkan persoalan ini ke instansi penegak hukum tingkat pusat. Ia menegaskan bahwa setiap proyek negara harus tunduk pada aturan, tanpa pengecualian.

“Jika benar pekerjaan dilakukan setelah kontrak berakhir, maka ini harus diusut secara terbuka. Tidak boleh ada kesan kebal hukum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu malam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun rekanan pelaksana proyek terkait alasan masih dilakukannya pekerjaan pasca berakhirnya masa kontrak. Publik kini menunggu klarifikasi resmi untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah memiliki dasar hukum tambahan atau justru melanggar ketentuan yang berlaku.(red)

GJI