Angka Stunting Lotim Masih Tertinggi di NTB, Wabup Edwin Tekankan Validasi Data dan Kolaborasi Lintas Sektor

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat langkah percepatan penurunan stunting melalui pendekatan berbasis data. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, secara resmi membuka kegiatan pendampingan analisis situasi dalam rangka aksi konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Lombok Timur, Rabu (28/1/2026).

Dalam arahannya, Wabup Edwin yang juga Ketua Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (TP3S) menegaskan bahwa pendampingan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan penanganan stunting yang benar-benar bertumpu pada data akurat dan terverifikasi. Ia menilai, tanpa basis data yang kuat, intervensi di lapangan berisiko tidak tepat sasaran.

Ia mengungkapkan bahwa Lombok Timur saat ini masih mencatat angka stunting tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan data terakhir Desember 2025, prevalensi stunting berada di angka 22,39 persen. Memasuki Januari 2026, kembali terdeteksi penambahan kasus baru sebesar 0,8 persen atau sekitar 545 kasus.

Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut adanya pengecekan dan validasi ulang data secara menyeluruh, khususnya yang bersumber dari 21 kecamatan. Wabup juga menekankan bahwa upaya penurunan stunting tidak bisa hanya dibebankan pada organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan harus melibatkan peran aktif organisasi kemasyarakatan serta seluruh elemen di tingkat akar rumput.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci. Data yang valid akan mempercepat respons dan membuat intervensi lebih efektif sesuai kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Tim Pendamping dari Kementerian Dalam Negeri, Arifin Effendy Hutagalung, selaku Analis Kebijakan Madya Koordinator Substansi Kesehatan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menegaskan pentingnya kualitas perencanaan dalam penanganan stunting. Ia mengingatkan bahwa target nasional menurunkan stunting menjadi 14,2 persen pada 2029 dan 5 persen pada 2045, sebagaimana tertuang dalam RPJMN, hanya dapat dicapai melalui perencanaan yang tajam, terukur, dan berbasis analisis data yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki peran strategis sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengarah kebijakan agar pelaksanaan percepatan penurunan stunting berjalan konsisten dan terkendali.

Peran tersebut diwujudkan melalui penerjemahan kebijakan nasional ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, penguatan tata kelola data melalui integrasi lintas sektor yang terhubung dengan sistem nasional seperti SIPD, serta penguatan koordinasi TP3S hingga tingkat kecamatan, desa, dan dusun sebagai ujung tombak penanganan stunting.

Melalui pendampingan ini, diharapkan lahir rekomendasi data yang lebih konkret dan komprehensif, yang dapat menjadi pijakan bersama dalam merumuskan program dan kebijakan penurunan stunting di Lombok Timur ke depan.

Kegiatan tersebut melibatkan tim pusat dari Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina Pembangunan Daerah, perwakilan Kementerian Kesehatan, tim provinsi dari Poltekkes Mataram, serta peserta pendamping analisis situasi dari Bappeda se-Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa Barat.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI