Wabup Lombok Timur Terima LHP BPK, Pemda Diminta Perkuat Tindak Lanjut Rekomendasi

Table of Contents

RNN.com
- Lombok Timur - Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Suparwadi Kantor BPK Perwakilan NTB, Mataram, Selasa (23/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Wabup Lombok Timur menerima secara langsung LHP kepatuhan terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi.

Kepala BPK NTB menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama seluruh pemerintah daerah dalam mendukung proses pemeriksaan. Ia juga menekankan pentingnya komitmen kepala daerah untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang tercantum dalam LHP. Sementara itu, unsur DPRD yang turut hadir diminta berperan aktif dalam mengawasi proses tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Sesuai ketentuan, pemerintah daerah wajib menyampaikan respons atau bukti tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari kalender sejak LHP diterima. Kewajiban ini bertujuan memastikan perbaikan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Apabila tidak ditindaklanjuti atau bukti belum diterima, maka temuan pemeriksaan dinyatakan belum selesai.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, LHP ini menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan strategis dalam upaya memperbaiki pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Diharapkan, langkah tersebut dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Acara penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh perwakilan DPRD, Kepala BPKAD, serta Inspektur Daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI