SPN NTB Tolak Wacana Kenaikan UMP 2026, Sebut Tak Sejalan dengan Kebutuhan Hidup Buruh

Table of Contents

RNN.com
Mataram — Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan penolakan tegas terhadap rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026 yang disebut hanya berada di kisaran Rp70 ribu. Nilai tersebut dinilai jauh dari prinsip keadilan upah dan tidak mencerminkan kondisi riil kebutuhan hidup pekerja, Jumat (19/12/2025).

Menurut SPN NTB, besaran kenaikan yang diperkirakan hanya sekitar 2–3 persen itu tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan buruh. Jika dirata-ratakan, tambahan upah harian hanya beberapa ribu rupiah, sementara harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.

SPN menilai wacana tersebut menunjukkan rendahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja. Kenaikan upah yang minim dianggap tidak sebanding dengan beban hidup buruh di perkotaan maupun daerah penyangga industri.

Selain mempersoalkan angka kenaikan, SPN NTB juga menyoroti sikap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB yang menyampaikan estimasi kenaikan UMP melalui media sosial sebelum pembahasan resmi di Dewan Pengupahan. Langkah tersebut dinilai tidak tepat karena berpotensi memengaruhi opini publik dan melemahkan posisi tawar buruh dalam forum penetapan upah.

SPN NTB bahkan mendorong adanya evaluasi jabatan Plt Kadisnaker NTB. Organisasi buruh tersebut menilai rangkap jabatan yang diemban berpotensi mengganggu fokus dan efektivitas dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang kompleks dan strategis.

Di sisi lain, SPN NTB juga mengkritisi target pemerintah daerah yang menargetkan angka kemiskinan hingga nol persen. Target tersebut dinilai sulit terwujud apabila kebijakan pengupahan tidak diarahkan pada pemenuhan standar hidup layak bagi pekerja.

“Upah yang tidak layak justru akan memperpanjang rantai kemiskinan. Tanpa perbaikan kebijakan upah, target pengentasan kemiskinan hanya akan menjadi dokumen perencanaan tanpa realisasi nyata,” demikian pandangan SPN NTB.

SPN NTB juga mengingatkan perwakilan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan agar bersikap aktif dan kritis dalam proses pembahasan UMP. Mereka diminta tidak sekadar menyetujui keputusan yang dinilai merugikan pekerja.

Ke depan, SPN NTB menyatakan siap melakukan konsolidasi internal dan langkah lanjutan bersama elemen buruh lainnya apabila aspirasi pekerja tidak mendapat ruang dalam kebijakan pengupahan daerah.

SPN menegaskan bahwa kebijakan upah murah bukan solusi pembangunan ekonomi, melainkan berpotensi memicu ketimpangan sosial dan konflik di masa mendatang.(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI