Putusan Inkrah, Pemda Lombok Timur Bersiap Lakukan Upaya Paksa terhadap PT NSL

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur — Pemerintah Daerah Lombok Timur menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap PT Nutura Samudra Lestari (NSL) menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hingga kini, berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas perusahaan tersebut masih ditemukan di Dermaga Labuhan Haji, termasuk keberadaan kantor dan material kapal yang belum dipindahkan, Selasa (23/12/2025).

Kepala Bagian Hukum Pemda Lombok Timur, Biawansyah Putra,SH, menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalankan prosedur administratif sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pemda telah melayangkan tiga kali surat pemberitahuan kepada PT NSL agar segera mengosongkan objek perjanjian.

“Pemberitahuan pertama dan kedua tidak direspons dengan tindakan nyata. Karena itu, kami menerbitkan pemberitahuan ketiga,” ujar Biawansyah. Dalam surat terakhir tersebut, Pemda memberikan batas waktu 30 hari kepada PT NSL untuk memosongkan Dermaga Labuhan Haji serta menghentikan seluruh aktivitas kapal di area pelabuhan.

Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipatuhi, pemerintah daerah menyatakan akan menempuh upaya paksa untuk mengeluarkan perusahaan dari lokasi. Namun, langkah ini akan dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama pengadilan dan kejaksaan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari sisi penerapan aturan, kepala daerah sudah bertindak tepat. Selanjutnya kami memastikan prosedur eksekusi dilaksanakan secara sah dan terukur,” tambahnya.

Terkait status hukum perkara, Biawansyah menegaskan bahwa Pemda Lombok Timur telah memenangkan seluruh tahapan upaya hukum, termasuk kasasi dan peninjauan kembali (PK). “PK adalah upaya hukum luar biasa dan putusannya juga telah kami menangkan. Tidak ada lagi PK kedua bagi pihak perusahaan,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemda Lombok Timur memastikan kesiapan untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan setelah koordinasi lintas lembaga rampung, demi kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset daerah.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI