Polemik Green Eleven Pasuruan: Sengketa Lahan, Proses Hukum Berjalan, dan Komitmen Pengembang terhadap Hunian Terjangkau

Table of Contents

RNN.com
- Pasuruan - Persoalan sengketa lahan yang melibatkan proyek perumahan Green Eleven di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat ke ruang publik. Seiring berkembangnya berbagai informasi, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga Surabaya berinisial HA yang mengklaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 4,2 hektare, yang saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan pengembangan perumahan Green Eleven. Pihak kepolisian membenarkan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data serta keterangan dari para pihak terkait.

Kasi Humas Polres Pasuruan menyampaikan bahwa laporan tersebut belum memasuki tahap penyidikan. Aparat masih melakukan klarifikasi awal untuk memastikan konstruksi perkara sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Berdasarkan penelusuran, sengketa lahan tersebut bukanlah persoalan baru. Sebelumnya, perkara serupa telah diperiksa melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam putusan perkara perdata nomor 16, majelis hakim menolak gugatan penggugat setelah menilai tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi dari pihak pengembang.

Direktur PT Metsuma Anugra Graha menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan fakta hukum yang sah dan telah berkekuatan hukum. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan penggugat telah diuji secara terbuka di persidangan dan dinyatakan tidak terbukti.

Menanggapi kembali munculnya isu dugaan penggelapan aset, kuasa hukum PT Metsuma Anugra Graha menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses pengelolaan dan pengembangan lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam sistem hukum, sebuah tuduhan tidak dapat dijadikan kebenaran tanpa adanya pembuktian dan putusan pengadilan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak yang belum terverifikasi.

Atas tudingan yang dinilai merugikan nama baik perusahaan, pihak pengembang menempuh langkah hukum berupa gugatan balik. Langkah tersebut disebut sebagai upaya pemulihan reputasi dan penegasan hak hukum perusahaan, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak lain.

Di tengah dinamika hukum yang berlangsung, pengembang memastikan bahwa aktivitas pembangunan perumahan Green Eleven tetap berjalan. Perusahaan menyatakan tetap berkomitmen menghadirkan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Melalui konsep pemasaran yang fleksibel dan transparan, pengembang mengklaim berupaya membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Program tersebut disebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, bukan semata orientasi bisnis.

Sementara itu, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik. Ia menekankan pentingnya asas keberimbangan, verifikasi fakta, serta penyajian informasi yang utuh dan tidak menyesatkan publik.

Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai penjaga nurani publik dan harus berpijak pada fakta, bukan membangun opini sepihak yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif dan berimbang. Setiap informasi akan disajikan berdasarkan data, dokumen hukum, serta konfirmasi dari berbagai pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada masyarakat luas.(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI