Pemkab Lombok Timur Salurkan Sembako untuk Tekan Inflasi dan Kemiskinan Ekstrem

Table of Contents

RNN.com
- Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat langkah perlindungan sosial bagi warga rentan melalui penyaluran bantuan kebutuhan pokok. Program ini ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus meringankan beban rumah tangga miskin ekstrem di tengah tekanan inflasi.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, secara langsung menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat di sejumlah wilayah pada Kamis (18/12/2025). Penyerahan simbolis dilakukan di Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, serta Desa Telaga Waru dan Desa Bagikpapan di Kecamatan Pringgabaya. Paket bantuan yang diterima warga berisi beras, minyak goreng, gula pasir, dan mi instan.

Berdasarkan data pemerintah daerah, total penerima manfaat mencapai 15.405 kepala keluarga. Di Kecamatan Wanasaba tercatat sebanyak 823 kepala keluarga menerima bantuan, sementara di Kecamatan Pringgabaya jumlah penerima mencapai 1.173 kepala keluarga.

Dalam keterangannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa program bantuan sembako ini tidak bersifat sementara. Pemerintah daerah telah menyiapkan keberlanjutan program pada tahun 2026 dengan dukungan anggaran yang signifikan. Alokasi dana sebesar Rp30 miliar disiapkan untuk memperluas cakupan penerima manfaat, dengan target menjangkau hingga ratusan ribu kepala keluarga.

“Program ini disiapkan sebagai langkah antisipatif terhadap inflasi sekaligus penguatan jaring pengaman sosial. Ke depan, bantuan ini diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat hingga desil menengah bawah, sesuai hasil pemutakhiran data,” ujarnya.

Wabup juga menepis anggapan bahwa bantuan sosial akan membuat masyarakat bergantung. Ia menekankan bahwa Pemkab Lombok Timur mengombinasikan bantuan kebutuhan dasar dengan program pemberdayaan ekonomi, seperti Desa Berdaya, yang dilengkapi pendampingan dan dukungan modal usaha. Pendekatan tersebut diarahkan agar penerima bantuan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi dan secara bertahap keluar dari kategori miskin ekstrem.

Seluruh penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) periode Oktober 2025 yang telah diverifikasi secara rinci hingga tingkat nama dan alamat. Pemerintah memastikan bahwa seluruh keluarga yang tercatat sebagai miskin ekstrem dalam basis data tersebut memperoleh haknya secara merata.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lombok Timur untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2027, sejalan dengan kebijakan nasional dan penguatan kesejahteraan masyarakat di daerah.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI