Media Bahri Protes Pemberitaan Publik Banten Soal Perkara di PN Serang
RNN.com - Tangerang — Sengketa pemberitaan yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Serang memunculkan polemik baru antara Media Bahri dan Publik Banten. Kuasa hukum Media Bahri menilai sebuah artikel yang diterbitkan Publik Banten memberikan kesan seolah perkara yang berlangsung telah mengarah pada kesimpulan tertentu, padahal proses hukum masih di tahap permulaan.
Pengacara Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan bahwa persidangan belum memasuki pembuktian, sehingga setiap pemberitaan yang menuding pihaknya sebelum fakta hukum terungkap dianggap merugikan dan berpotensi menggiring opini publik.
“Prosesnya masih sangat awal. Namun sudah ada pemberitaan yang memunculkan tuduhan tanpa memastikan informasi kepada kami. Ini dapat mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap perkara yang belum diuji di pengadilan,” tegasnya.
Muhlisin juga menyebut bahwa berita yang dijadikan rujukan oleh Publik Banten bukan produk jurnalistik yang diterbitkan Media Bahri, sehingga ia menilai terjadi kekeliruan dalam penyajian data.
Rekan kuasa hukum lainnya, Joseph Sutanto, S.H., mengingatkan bahwa media memiliki peran penting dalam menjaga akurasi pemberitaan, terlebih ketika berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi yang tepat dan tidak bersifat menghakimi.
Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti aspek transparansi Publik Banten sebagai penyelenggara pers. Ia mengaku kesulitan melakukan konfirmasi karena tidak menemukan informasi resmi terkait alamat kantor maupun kontak redaksi pada box redaksi media tersebut.
“Tidak adanya kejelasan struktur redaksi membuat komunikasi semakin sulit. Ini tentu tidak sesuai standar profesional media,” ucap Romli.
Atas kondisi tersebut, Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar klarifikasi ditayangkan tanpa edit sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers. Pihaknya masih menunggu respons dari Publik Banten.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan atau tanggapan dari redaksi Publik Banten mengenai keberatan tersebut.(red)
