LKMN Perkuat Transparansi Distribusi Royalti Digital Lewat Konferensi Pers di Jakarta

Table of Contents

RNN.com
Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) menyampaikan pembaruan mengenai mekanisme distribusi royalti digital kepada para LMK Pencipta dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Puri Matani 1, Jakarta, Selasa (3/11/2025). Agenda tersebut menjadi ajang bagi LKMN untuk memaparkan kesiapan sistem verifikasi hak cipta serta penyaluran royalti yang kini semakin berbasis teknologi.

Dalam pemaparannya, LKMN menekankan bahwa penguatan sistem digital dilakukan untuk memastikan royalti yang dihimpun dari berbagai platform daring dapat tersalurkan kepada para pencipta lagu yang telah terverifikasi secara tepat dan akurat. Proses distribusi dilakukan melalui beberapa tahap: pengunggahan data anggota dan karya oleh LMK ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), verifikasi data oleh LKMN, dan penyaluran royalti kepada LMK untuk diteruskan kepada pencipta.

Ketua LKMN, Andi Mulhanan. T, menyebut distribusi tahun ini merupakan era baru dalam tata kelola royalti. Menurutnya, sistem digital yang telah ditingkatkan memungkinkan pendataan yang lebih presisi sehingga tidak ada hak ekonomi yang terbengkalai.

“Kami ingin para pencipta mendapatkan kepastian bahwa karya mereka dihargai dan royalti diberikan kepada pihak yang sah. LKMN menjaga keamanan data dan memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi.

Upaya penyempurnaan layanan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan atas hak moral dan hak ekonomi pencipta, yang dinilai semakin krusial di tengah maraknya pemanfaatan konten musik di ruang digital.

Selain pemaparan data, konferensi pers ini juga membuka ruang komunikasi antara LKMN, LMK Pencipta, pemerintah, serta pelaku industri digital. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem hak cipta yang lebih sehat dan mendorong kreativitas pelaku seni di Indonesia.

Dengan adanya kegiatan ini, LKMN menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas distribusi royalti, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola karya cipta nasional.(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI