Ketua MA Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan Nurani Hakim dalam Penegakan Hukum

Table of Contents

RNN.com
Jakarta — Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan pemanfaatan teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI), tidak akan menggeser peran nurani dan independensi hakim dalam memutus perkara. Penegasan itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat menutup rangkaian Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025.

Pernyataan tersebut muncul dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Salah satu pertanyaan yang mengemuka menyoroti arah kebijakan MA dalam mengadopsi AI di tengah tuntutan efisiensi dan modernisasi peradilan.

Pertanyaan itu disampaikan Sugiarto Santoso, Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan MA (Forsinema). Ia mengapresiasi langkah MA yang dinilai konsisten memanfaatkan teknologi untuk memperkuat layanan dan transparansi peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Sunarto menyatakan bahwa kemajuan teknologi adalah keniscayaan dalam menyongsong era industri 5.0. Namun, menurutnya, teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk meningkatkan kinerja, bukan sebagai pengganti pertimbangan moral manusia. “AI memiliki kecerdasan dan kecepatan analisis, tetapi tidak memiliki nurani. Di situlah peran hakim tetap utama,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan sistem peradilan ke depan bertumpu pada kolaborasi antara sumber daya manusia dan teknologi. Teknologi diposisikan sebagai jembatan yang menyelaraskan ekspektasi publik terhadap keadilan dengan kapasitas kerja aparatur peradilan.

Sunarto juga menekankan pentingnya fondasi etika dalam pengembangan dan penggunaan AI. Menurutnya, manusia di balik teknologi harus membekali diri tidak hanya dengan pengetahuan, tetapi juga integritas dan nilai moral. “Ilmu harus berjalan beriringan dengan iman agar keputusan hukum tetap berkeadilan,” tegasnya.

Selain isu pemanfaatan AI, sesi diskusi turut membahas berbagai topik lain, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP serta sejumlah isu hukum aktual. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 jurnalis yang hadir langsung, sementara ratusan lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom dan siaran kanal YouTube Mahkamah Agung.(red)

GJI