Tragis, Remaja 17 Tahun di Lombok Timur Hamil 6 Bulan Akibat Ulah Bejat Ayah Tiri

Table of Contents

RNN.com - Lombok Timur
- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Kabupaten Lombok Timur. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial DP harus menanggung beban berat setelah diduga menjadi korban kebiadaban ayah tirinya sendiri yang berinisial Aq E (45). Akibat perbuatan pelaku, korban kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai enam bulan. Kasus ini telah resmi dilaporkan dan kini ditangani serius oleh aparat kepolisian setempat.

Terbongkarnya peristiwa memilukan ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga pada hari Senin, 17 November 2025. Saat itu, keluarga menjemput korban dari rumah pelaku yang terletak di Dusun Ramban Beak, Kecamatan Lenek, sekitar pukul 18.00 WITA. Setibanya di rumah bibinya di Dusun Mulya Jati, Desa Sukamulia Timur, keluarga melihat perubahan fisik yang sangat mencolok pada tubuh DP. Wajah korban tampak bengkak, serta bagian perut dan pinggulnya membesar tidak seperti biasanya, yang memicu kekhawatiran mendalam dari pihak keluarga.

Demi memastikan kondisi kesehatan DP, keluarga langsung membawanya ke Polindes Desa Sukamulia Timur pada malam harinya untuk diperiksa secara medis. Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osmas, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dari bidan desa memastikan korban positif hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah enam bulan. Fakta medis ini lantas membuka tabir gelap penderitaan yang selama ini disembunyikan korban karena rasa takut yang luar biasa.

Berdasarkan pendalaman sementara oleh pihak kepolisian, aksi bejat pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diduga sudah berlangsung sejak awal tahun 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjemput korban dari Sukamulia Timur untuk dibawa ke rumah ibunya di Lenek. Di lokasi itulah pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Korban tidak berdaya untuk menolak karena berada di bawah tekanan ancaman yang sangat serius dan membahayakan nyawa.

Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa pelaku mengancam akan mencekik dan membunuhnya jika ia menolak berhubungan badan. Tak hanya itu, setiap kali selesai melakukan aksinya, pelaku kembali mengintimidasi korban agar menutup rapat mulutnya dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Tindakan keji dan manipulatif ini diduga dilakukan berulang kali setiap korban berkunjung, hingga akhirnya menyebabkan kehamilan yang tak terelakkan.

Merasa sangat terpukul dan tidak terima dengan perlakuan keji tersebut, keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Sukamulia pada hari Selasa, (18/11/2025). Menanggapi laporan tersebut, AKP Nikolas menjelaskan bahwa karena korban masih berstatus anak di bawah umur, penanganan kasus ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan korban. Pelaku Aq E kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.(win)
GJI