Raperda APBD 2026 Disahkan, Pemkab dan DPRD Lotim Perkuat Sinergi Pembangunan

Table of Contents

RNN.com
- Lombok Timur - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Jumat 28 November. Sidang berlangsung di ruang utama DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H Moh Edwin Hadiwijaya mewakili Pemerintah Daerah.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan APBD secara bersama dengan Pemerintah Kabupaten. Ia menyebut bahwa penetapan APBD ini menjadi bukti keselarasan perencanaan antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan dan pelayanan publik berjalan semakin baik.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Lombok Timur SMART yaitu Sejahtera Maju Adil Religius dan Transparan pada periode 2025 hingga 2030. Ia berharap kerja sama yang telah berjalan terjaga sehingga setiap program dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam struktur APBD 2026 pendapatan daerah direncanakan sebesar kurang lebih 3 koma 72 triliun rupiah. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 210 koma 668 miliar rupiah, pendapatan transfer sebesar 2 koma 487 triliun rupiah lebih serta lain lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dianggarkan menyesuaikan dengan pendapatan dengan alokasi belanja operasi sebesar 2 koma 378 triliun rupiah lebih, belanja modal sebesar 269 koma 371 miliar rupiah lebih, belanja tidak terduga sebesar 10 miliar rupiah dan belanja transfer sebesar 451 koma 274 miliar rupiah lebih.

Wakil Bupati juga menekankan bahwa saran yang disampaikan Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Sejumlah catatan di antaranya peningkatan PAD berbasis sistem elektronik, antisipasi kelangkaan pupuk, perbaikan tata kelola sampah, dukungan bagi UMKM dan penguatan mitigasi bencana.

Dalam kesempatan yang sama DPRD juga menggelar Rapat Paripurna V Masa Sidang I Tahun 2025. Dalam rapat tersebut Hamdan SPd ST resmi dilantik sebagai anggota DPRD menggantikan Rabiatun dari Partai Bulan Bintang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100 koma 3 koma 3 1 585 Tahun 2025 tanggal 21 November 2025.

Sidang paripurna dihadiri unsur Forkopimda Lombok Timur, Ketua Pengadilan Negeri Selong, para asisten sekretaris daerah dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI