Pengusaha Pringgarata Bantah Keras Tuduhan Produksi Rokok Ilegal

Table of Contents

RNN.com
Pringgarata, 26 November 2025 — Seorang pengusaha asal Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, H. Yahya Huda, membantah keras pemberitaan salah satu media daring yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan produksi rokok ilegal. Ia menyatakan informasi yang beredar tidak benar dan merugikan nama baik serta usaha yang ia kelola.

Menurut Yahya, usaha yang ia jalankan bergerak di bidang produksi camilan dan distribusi roti dari pabrik di Surabaya untuk wilayah Lombok bagian timur. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada aktivitas produksi rokok ilegal di lokasi usahanya.

“Fakta yang dilihat langsung oleh oknum wartawan tersebut adalah kami memproduksi snack dan menjadi distributor roti. Namun yang diberitakan justru tuduhan yang tidak berdasar,” ungkapnya.

Yahya juga membantah kabar yang menyebut dirinya pernah dipanggil oleh Bea Cukai terkait dugaan tersebut.

Selain membantah informasi yang disampaikan, Yahya menilai cara peliputan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Ia menyebut oknum wartawan yang datang justru mengajukan pertanyaan tidak relevan dan terkesan seperti penyidik.

Ia menegaskan bahwa media seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melakukan verifikasi dan konfirmasi yang berimbang sebelum menayangkan berita.

“Pemberitaan yang tidak akurat dapat menjadi bentuk trial by press yang merugikan saya dan keluarga,” tegasnya.

Lebih jauh, Yahya mengingatkan bahwa penyebaran informasi tidak benar dapat berimplikasi hukum. Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur soal pencemaran nama baik, baik dalam UU Pers, KUHP, maupun UU ITE.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Dirinya juga membuka ruang apabila diperlukan konfirmasi tambahan dari pihak media profesional.

“Saya mendukung pers yang bekerja secara etis dan objektif. Namun pemberitaan tanpa dasar adalah pelanggaran serius,” ujar Yahya menutup pernyataannya.(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI