Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB untuk Dorong Peningkatan PAD

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) mengambil langkah strategis dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam rapat koordinasi Tim Operasi Pajak (Opjar) yang digelar pada Senin (03/11/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menegaskan pentingnya langkah cepat dan efektif untuk memperbaiki capaian PBB yang hingga saat ini baru mencapai sekitar 60 persen.

Menurut Sekda, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat posisi PAD masih jauh dari ideal. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 3,4 triliun, kontribusi PAD hanya sekitar Rp 523 miliar atau 12,6 persen. Selebihnya, ketergantungan daerah terhadap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih cukup tinggi.

Sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja PAD, Pemkab Lotim memutuskan untuk menertibkan tunggakan PBB yang menumpuk sejak 2014 hingga 2023. Namun, demi memberikan keringanan bagi masyarakat, pemerintah menerapkan kebijakan pemutihan denda. “Bupati secara resmi membebaskan denda PBB bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sejak 2014 sampai 2023. Mereka hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja,” ujar Juaini.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga memperkuat fondasi fiskal daerah. Sekda pun menginstruksikan kepada Tim Opjar dan seluruh camat untuk memanfaatkan berbagai media publikasi seperti baliho dan spanduk guna menyosialisasikan kebijakan ini dengan pendekatan yang persuasif dan menenangkan.

Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Lombok Timur itu turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), para camat se-Kabupaten Lombok Timur, serta anggota Tim Opjar. Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan pemutihan dan upaya promosi yang masif, realisasi PAD tahun depan dapat meningkat signifikan dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI