NTB Perkuat Sinergi Hukum: Pemprov dan Pemda Teken MoU dengan Kejati untuk Wujudkan Tata Kelola Bersih
RNN.com - Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (26/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan hukum dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-NTB. Kerja sama ini akan mencakup dukungan dalam aspek perdata dan tata usaha negara, sekaligus memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa upaya ini juga menjadi bagian dari percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan sebagai pembaruan hukum pidana nasional.
Menurutnya, KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan yang lebih humanis. “Pendekatan baru ini tidak lagi menitikberatkan pada pembalasan, melainkan pemulihan dan koreksi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, sejumlah turunan regulasi sedang dibahas untuk memastikan penerapan yang efektif. Aturan tersebut mencakup pedoman pelaksanaan pidana mati, ketentuan grasi, penetapan hukum adat (living law), hingga mekanisme pemidanaan bagi korporasi.
Gubernur NTB, H. Muhammad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas dukungan kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum di daerah. Ia menyebut berlakunya KUHP baru merupakan momentum reformasi hukum yang mengakhiri ketergantungan pada aturan kolonial.
Salah satu hal yang ia soroti adalah pidana kerja sosial yang dianggap menjadi terobosan penting. “Hukuman ini melibatkan masyarakat dan memberikan efek edukasi yang jauh lebih kuat,” kata Gubernur. Ia juga mengusulkan pelibatan lembaga masyarakat dan organisasi nonpemerintah dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Kejaksaan turut mendorong model kolaborasi Hexahelix, yakni sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, serta sektor hukum sebagai motor bersama dalam penguatan penegakan hukum yang inklusif.
Seluruh langkah ini sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional dalam RPJMN 2025–2045, yang menargetkan sistem hukum modern, efisien, terpadu, serta menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.(win)
