Kejari Lotim Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan TIK, Empat Tersangka Masuk Rutan
RNN.com - Lombok Timur — Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan serta menahan empat orang terkait dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong sejak Jumat, sebagai tindak lanjut proses penyidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil agar para tersangka tidak mempengaruhi jalannya penyidikan, Jumat (11/07/2025).
"Penahanan diperlukan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindakan serupa," ujar Ugik dalam keterangan resminya.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, A, S, dan MJ. Berdasarkan informasi kejaksaan, AS merupakan mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur periode 2020–2022. Tersangka A bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan S dan MJ adalah pihak swasta yang mewakili CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.
Keempatnya dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat TIK berupa laptop untuk sekolah dasar di Lombok Timur dengan nilai proyek mencapai Rp32,4 miliar. Total 4.320 unit laptop telah didistribusikan ke 282 SD penerima bantuan.
Namun, hasil pemeriksaan jaksa menemukan adanya rekayasa sejak awal proses pengadaan. AS bersama S dan MJ diduga telah menyusun rencana untuk memenangkan perusahaan tertentu sebelum data pengadaan diunggah ke sistem E-Katalog. Tersangka A sebagai PPK kemudian menunjuk perusahaan tersebut sebagai penyedia.
Audit dari akuntan publik mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp9,27 miliar akibat praktik tersebut. Nilai kerugian tersebut menjadi dasar penguatan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka kini menjalani proses penahanan sambil menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur.(win)
