Bupati Lotim Tekankan Penertiban Lahan Terlantar Saat Kunjungan ke Kementerian ATR/BPN
RNN.com - Jakarta – Permasalahan lahan yang telah diberikan izin pengelolaan tetapi tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Dalam pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (10/11/2025), Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap lahan yang terbengkalai oleh pemegang izin.
Bupati menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kami tidak ingin ada lahan yang diberi izin namun dibiarkan tanpa pemanfaatan. Pemerintah daerah akan bertindak sesuai ketentuan agar tidak ada penyalahgunaan hak pengelolaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi secara menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan. “Untuk menyelesaikan persoalan agraria, kita harus memahami aturan secara tepat agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo terkait pengamanan lahan yang tidak difungsikan oleh pemegang izin serta perlindungan area pertanian dari potensi alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat.
Selain membahas soal lahan tidak produktif, agenda pertemuan tersebut turut membahas rencana pengembangan wilayah. Bupati yang didampingi Sekda H. Muhammad Juaini Taofik memaparkan kebutuhan penyusunan rencana detail tata ruang untuk Kecamatan Sembalun dan Jerowaru mengingat pertumbuhan wilayah yang cukup cepat. Pemerintah daerah juga membawa usulan perencanaan pengembangan pulau-pulau kecil di kawasan utara Lombok Timur agar pemanfaatannya terarah dan berkelanjutan.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat demi kepastian pengelolaan ruang dan lahan di Lombok Timur.(win)
