Bupati Lombok Timur Sampaikan Pengantar KUA–PPAS 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Table of Contents

RNN.com
- Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menyusun arah kebijakan anggaran untuk tahun 2026. Hal ini ditandai dengan penyampaian pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, pada Rapat Paripurna III Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Senin (17/11/2025) di Ruang Rupatama DPRD.

Dalam penyampaiannya, Bupati menekankan bahwa semangat perjuangan para pahlawan perlu diwujudkan dalam bentuk kerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kontribusi dan dedikasi dalam pembangunan daerah merupakan cara modern untuk meneruskan nilai-nilai kepahlawanan.

Meski daerah dihadapkan pada penyesuaian kebijakan transfer keuangan dari Pemerintah Pusat, Bupati menilai kondisi tersebut harus menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk semakin adaptif dalam mengelola anggaran. Ia menekankan pentingnya inovasi dalam menghadapi keterbatasan fiskal. “Situasi ini menuntut pemerintah daerah mampu menciptakan solusi dan mengoptimalkan seluruh potensi yang tersedia,” ujarnya.

Untuk mengamankan program prioritas, Haerul meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih intens membangun komunikasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting agar program-program yang sejalan dengan visi Kabupaten Lombok Timur, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART), dapat didukung melalui pembiayaan lintas pemerintah.

Dalam paparan gambaran umum KUA–PPAS 2026, Bupati menyampaikan bahwa total APBD ditargetkan mencapai Rp 3,72 triliun lebih. Pendapatan Daerah sebagian besar masih bertumpu pada pendapatan transfer dengan nilai lebih dari Rp 2,4 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sekitar Rp 584 miliar.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merencanakan pengalokasian anggaran yang sama besar dengan nilai APBD, yakni sekitar Rp 3,72 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal pembangunan sarana infrastruktur dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan dokumen KUA–PPAS 2026 diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengharuskan adanya konsistensi antara kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Rapat Paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, unsur Forkopimda, serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur. Dengan penyampaian pengantar KUA–PPAS ini, pembahasan anggaran 2026 resmi memasuki tahapan berikutnya.(win)

GJI