BPJS Ketenagakerjaan Lotim Serahkan Santunan Rp232 Juta kepada Ahli Waris PMI di Malaysia
RNN.com - Lombok Timur – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur kembali menyalurkan santunan jaminan sosial kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami risiko selama bekerja di Malaysia. Besaran santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp232 juta.
Penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI yang berangkat melalui jalur resmi. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, menegaskan bahwa PMI merupakan salah satu kelompok pekerja yang wajib dilindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Yohan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama dalam proses pengurusan keberangkatan ke luar negeri. “Mereka tidak bisa berangkat jika belum terdaftar sebagai peserta secara resmi,” jelasnya, Sabtu (15/11/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa total klaim yang telah dibayarkan pada periode ini mencapai Rp728 juta. Hingga Oktober 2025, tercatat 2.786 peserta menerima manfaat program jaminan sosial dengan total nilai klaim lebih dari Rp26 miliar.
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko dengan memilih jalur ilegal saat bekerja di luar negeri. Ia menekankan bahwa jalur resmi memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Contoh nyatanya, hari ini keluarga PMI asal Lombok Timur yang bekerja di Malaysia menerima santunan senilai Rp232 juta,” ujarnya. Edwin berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi PMI demi keamanan dan kesejahteraan keluarga mereka.(win)

