Ahli Waris Abah Abu Bakar Teriakkan Keadilan atas Sengketa Tanah di Pringgabaya, LSM Garuda Siap Kawal Hingga ke Presiden

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur Sebelas ahli waris dari almarhum Abah Abu Bakar kini tengah diliputi kebingungan dan rasa kecewa setelah kalah dalam sengketa tanah seluas lebih dari empat hektar di Dusun Seruni Mumbul, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dianggap tidak adil dan penuh kejanggalan.

Muksin, salah satu ahli waris sekaligus tergugat dalam perkara tersebut, mengungkapkan bahwa sejak awal proses hukum, pihaknya sudah mengantongi seluruh dokumen sah kepemilikan tanah, mulai dari akta jual beli hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang rutin dibayar setiap tahun. Namun, pengadilan justru mengesahkan bukti dari pihak penggugat yang hanya berupa salinan fotokopi.

“Kami heran, selama ini kami tahu fotokopi tidak bisa dijadikan alat bukti sah di pengadilan. Tapi kenyataannya, dokumen fotokopi justru mengalahkan dokumen asli kami,” keluh Muksin di Selong, Rabu (8/10/2025).

Ia menceritakan, kasus ini bermula saat pihak keluarga mengurus sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa tahun lalu. Namun, saat proses berlangsung, mereka justru diberitahu bahwa tanah tersebut sudah terdaftar atas nama orang lain. “Kami sangat kaget, karena ternyata tanah yang kami tempati puluhan tahun sudah didaftarkan untuk sertifikat atas nama pihak lain,” ujarnya dengan nada getir.

Merasa dirugikan dan tak lagi percaya pada proses hukum yang berjalan, Muksin bersama keluarga akhirnya meminta pendampingan hukum dari LSM Garuda Indonesia.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para ahli waris Abah Abu Bakar. Ia menilai, keputusan pengadilan yang memenangkan pihak dengan bukti fotokopi merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bentuk ketidakadilan nyata. Rakyat kecil yang telah menempati tanah sejak tahun 1970-an justru digusur oleh keputusan yang tidak menunjukkan bukti otentik,” kata Zaini.

Menurutnya, ada sebelas ahli waris yang telah memperjuangkan hak mereka selama delapan tahun tanpa hasil. Ia pun menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan dan meminta pihak BPN serta aparat penegak hukum untuk tidak bermain dalam kasus ini.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah melaporkan dugaan kejanggalan kepada Ombudsman RI, Komisi Yudisial, DPR RI, hingga Presiden Joko Widodo.

“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini akan kami bawa ke lembaga tertinggi negara. Jika perlu, kami akan menempuh langkah hukum luar biasa dengan menghadirkan bukti baru,” tegasnya.

Kasus sengketa tanah yang menimpa ahli waris Abah Abu Bakar kini menjadi sorotan publik di Lombok Timur. Banyak warga berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, terutama bagi rakyat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah warisan mereka.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000