31 PPPK Tahap II Resmi Terima SK, Bupati Lotim Tekankan Disiplin dan Pelayanan
RNN.com - Lombok Timur – Sebanyak 31 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 resmi menerima surat keputusan pengangkatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang menyampaikan rasa syukurnya atas bertambahnya tenaga baru di lingkup Pemkab.
Bupati menegaskan bahwa status PPPK bukan hanya memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan pegawai, tetapi juga diharapkan dapat mendorong perbaikan ekonomi masyarakat Lombok Timur secara luas. Ia berpesan agar para PPPK bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, loyal, serta memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat.
Khusus kepada tenaga kesehatan, Bupati menekankan pentingnya menghadirkan sikap ramah dalam setiap pelayanan. Menurutnya, pasien tidak hanya membutuhkan obat, tetapi juga kenyamanan dari perlakuan tenaga medis. “Pasien yang datang adalah orang sakit, mereka butuh keramahan. Jangan tampilkan wajah muram, tapi sambut dengan sikap yang menenangkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Pemda Lombok Timur saat ini tengah mempercepat pengoperasian Rumah Sakit Daerah di Masbagik sebagai upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat.
Untuk PPPK tahap II ini, masa perjanjian kerja ditetapkan rata-rata lima tahun, terhitung mulai 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030. Sebelumnya, pada tahap I, sebanyak 1.417 dari 1.500 formasi yang tersedia telah terisi.(win)
