Wabup Edwin Hadiwijaya Tekankan Optimalisasi Pajak untuk Perkuat Keuangan Daerah

Table of Contents

RNN.com
- Lombok Timur – Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan pentingnya optimalisasi pajak sebagai salah satu sumber keuangan vital bagi daerah. Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/9/2025).

Sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu menyasar dua kecamatan, yakni Wanasaba dan Lenek. Dalam arahannya, Wabup menekankan bahwa pengelolaan pajak harus dibuat lebih mudah diakses masyarakat sehingga hasil penerimaan dapat langsung masuk ke kas daerah.

“Kita ingin mengelola pajak agar alurnya mudah bagi masyarakat untuk membayar dan dana tersebut bisa langsung masuk ke kas pemerintah daerah,” ujarnya.

Edwin juga membantah anggapan publik bahwa pemerintah daerah hanya bergantung pada pajak. Menurutnya, optimalisasi pajak adalah langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

Ia memaparkan bahwa mulai tahun 2025 akan ada perubahan signifikan terkait pengelolaan PKB. Jika sebelumnya kewenangan penuh berada di provinsi, kini penerimaan PKB akan dibagi: 34% masuk ke kas provinsi dan 60% dikelola langsung oleh kabupaten. Skema ini diyakini akan memperkuat likuiditas kas daerah.

“Hal ini tentu sangat membantu pemerintah daerah dari sisi keuangan, khususnya agar kas daerah menjadi lebih likuid,” jelasnya.

Meski demikian, Wabup mengakui kepatuhan wajib pajak masih menjadi tantangan. Karena itu, ia meminta dukungan dan sumbang saran dari para kepala desa untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Edwin menyoroti permasalahan data yang kerap menjadi sorotan publik. Untuk mengatasinya, pemerintah membentuk tim evaluasi khusus yang fokus pada perbaikan data dan alur pelayanan, termasuk pemecahan dan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara kebijakan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan tetap menjadi kewenangan kepala daerah dengan penyesuaian demi kemudahan masyarakat.

Lebih lanjut, Wabup juga menyinggung pentingnya transparansi dan efisiensi pelayanan pajak hingga ke tingkat desa. Menurutnya, kolaborasi pemerintah desa dan kecamatan sangat diperlukan agar masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, dapat mengakses layanan dengan mudah.

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pengelolaan pajak adalah tanggung jawab bersama, termasuk peran penting juru bantu PAD. Mulai tahun 2025, juru bantu PAD juga akan mendapatkan alokasi anggaran khusus untuk mendukung tugas mereka.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Wanasaba tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala UPTD Samsat Selong, staf khusus, camat Wanasaba dan Lenek, serta seluruh kepala desa dari dua kecamatan tersebut.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI